Anggota Pussenif melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan adalah kewajiban pribadi atas penghasilan yang diterima selama tahun pajak yang sudah berjalan.
Anggota Pussenif telah melakukan pembaharuan wajib pajak dengan melaporkan SPT Tahunan melalui Electronic Filing Identification Number (EFIN) diharapkan dapat lebih memudahkan wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya untuk membayar pajak dan tentunya sebagai organik Pussenif.
Pelaporan SPT Tahunan adalah sebagai bukti pertanggungjawaban kita kepada pemerintah serta menjadikan panutan bagi masyarakat.
Anggota Pussenif mendatangi Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Cibeunying untuk mengurus tata cara pelaporan SPT melalui pengisian dokumen pendukung yang diperlukan dalam EFIN. Selanjutnya, dilakukan simulasi pengisian e-filling oleh staf pajak untuk memberikan tutorial dan memandu secara bersama-sama dalam melakukan pengisian SPT Tahunan.
(Sumber : Penerangan Pussenif)